Kabupaten Gorontalo Utara

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BKAD Gorontalo Utara Tuai Sorotan Publik

×

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BKAD Gorontalo Utara Tuai Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Adnan R. Abbas, Foto: Istimewa

simpulindo.com, Gorut – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menuai sorotan tajam dari publik

Pasalnya, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dinilai belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.

Publik menilai, penanganan perkara tersebut terkesan hanya menyasar oknum-oknum yang tergabung dalam BKAD tingkat kabupaten sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Padahal, menurut sejumlah pihak, pelaksanaan kegiatan serupa juga dilakukan oleh BKAD di tingkat kecamatan.

Salah satu aktivis yang tergabung dalam Badak Gorontalo, Adnan R. Abas, mempertanyakan langkah Kejaksaan yang hanya memanggil pihak BKAD Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Berdasarkan kajian akademisi yang kami lakukan, ada kekeliruan dalam penanganan perkara ini. Sebab, yang ditindak hanya BKAD Kabupaten, sementara BKAD di tingkat kecamatan yang melakukan kegiatan serupa justru belum tersentuh,” Kata Adnan, Sabtu (20/12/25)

Adnan juga menyoroti adanya kejanggalan lain, terutama terkait hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek BKAD tingkat kabupaten dinyatakan tidak bermasalah.

“Dalam hasil audit tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun perbuatan menyimpang yang berpotensi korupsi. Maka yang keliru di sini siapa, Inspektorat atau Kejaksaan?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, anggaran pelaksanaan Bimtek BKAD Kabupaten Gorontalo Utara berasal dari APBDes.

Anggaran tersebut, kata dia, dibahas dan diputuskan bersama oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musyawarah Desa (Musdes).

“Dengan kata lain, mekanisme penganggaran kegiatan ini bersifat bottom-up dan merupakan keputusan tertinggi desa yang tidak bisa diintervensi pihak lain. Lalu, perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan oleh BKAD, sementara mereka hanya melaksanakan hasil keputusan Musdes?”tegas Adnan.

Menurutnya, seharusnya Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan menelusuri lebih jauh tahapan awal munculnya kegiatan tersebut.

Mulai dari siapa yang menunjuk BKAD sebagai pelaksana, hingga bagaimana mekanisme kegiatan Bimtek itu bisa masuk dan dianggarkan dalam APBDes dari Dana Desa.

“Jika tahapan ini ditelusuri, maka akan jelas perbuatan apa yang dianggap melanggar hukum. Dengan begitu, penanganan perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.

Adnan juga menilai bahwa hingga kini publik hanya menerima informasi sepihak bahwa BKAD tingkat kabupaten diduga melakukan tindak pidana korupsi karena kegiatan Bimtek tersebut bersumber dari Dana Desa.

Namun, penjelasan utuh mengenai bentuk pelanggaran, motif, serta aturan yang dilanggar belum disampaikan secara terbuka.

“Publik sebagai ruang kontrol tidak mendapatkan penjelasan yang jelas. Apa yang dilanggar, motifnya apa, aturan dan pasal mana yang dilanggar. Jika ini tidak dijelaskan, jangan sampai penanganan kasus ini hanya menjadi drama,” ujarnya.

Meski demikian, Adnan menegaskan bahwa Badak Gorontalo pada prinsipnya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, sepanjang proses penanganannya dilakukan secara transparan dan tidak terkesan tendensius.

“Kami siap berdiri bersama kejaksaan untuk membantu agar kasus ini tuntas hingga ke akar-akarnya. Yang penting, jelas apa pelanggaran BKAD kabupaten dan mengapa dianggap melanggar, sehingga arah penanganan perkara ini juga jelas,” pungkasnya (Ap/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *