Simpulindo.com, – Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 14 Oktober 2024. SKB ini diberi nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024.
Penetapan tersebut bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal libur nasional dan cuti bersama pada tahun mendatang.
Berdasarkan keputusan ini, tahun 2025 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Beberapa hari raya keagamaan seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 H, Hari Raya Idulfitri 1446 H, dan Hari Raya Iduladha 1446 H akan ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama,” demikian disebutkan dalam SKB.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dalam SKB ini juga diatur bahwa instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik, seperti rumah sakit, layanan telekomunikasi, listrik, air bersih, dan keamanan, akan tetap beroperasi selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Untuk pegawai di sektor-sektor tersebut, jadwal kerja akan diatur sedemikian rupa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik.
Cuti bersama bagi pegawai pemerintah akan mengurangi hak cuti tahunan, sesuai peraturan yang berlaku. Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti aturan terkait cuti bersama yang diatur dalam undang-undang, sementara instansi swasta memiliki wewenang untuk menentukan pengaturan cuti bersama secara internal.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi salah satu klausul dalam SKB tersebut.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional tahun 2025:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah (Tahun Baru Islam)
17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Daftar Hari Cuti Bersama 2025
Adapun hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin): Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember (Jumat): Hari Raya Natal