simpulindo.com, Gorut – Pemerintah Desa Deme I melalui Bendahara Desa, Fika Imran, memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan mencakup program pembangunan jamban, pengadaan perlengkapan kepala desa, rehabilitasi gedung desa, serta pembayaran gaji aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait program pembangunan jamban, Fika menjelaskan dari rencana 15 unit, sebagian telah dibangun dan sisanya masih dalam proses.
Keterlambatan ini dipengaruhi kendala teknis di lapangan, termasuk adanya penerima manfaat yang menolak skema swadaya pada tahap pelaksanaan.
Pekerjaan akan dilanjutkan setelah kesiapan penerima dan tahapan teknis terpenuhi.
Mengenai pengadaan perlengkapan kepala desa dengan pagu sekitar Rp16 juta,
ia menyebut barang belum tersedia karena spesifikasi yang dibutuhkan sulit ditemukan di pasaran.
Setelah dikurangi kewajiban pajak, sisa anggaran sekitar Rp13 juta. Pemerintah desa memilih menunda pembelian hingga barang yang sesuai tersedia.
Untuk rehabilitasi gedung desa dengan nilai sekitar Rp60 juta, pekerjaan dilaporkan telah berjalan dan kini memasuki tahap akhir yang mencakup pemasangan pintu, sementara administrasi pembayaran dilaksanakan sesuai mekanisme transaksi yang berlaku.
Menanggapi keterlambatan pembayaran gaji aparat desa dan BPD bulan Desember
Fika menjelaskan kondisi tersebut dipicu gangguan sistem transaksi perbankan pada akhir tahun anggaran
sehingga pembayaran baru dapat direalisasikan pada awal Januari setelah dilakukan konsultasi dengan pihak terkait dan diperlakukan sebagai kewajiban yang belum terselesaikan, bukan sisa lebih anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.
Menariknya, ia menambahkan bahwa situasi serupa tidak hanya terjadi di Desa Deme I, tetapi juga Dugaan hal yang sama dialami sejumlah desa di Kecamatan Sumalata Timur (Ap/simpulindo)












