Hukum

Overload Dibiarkan, HPMIGU: Hukum Tumpul ke Perusahaan

×

Overload Dibiarkan, HPMIGU: Hukum Tumpul ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang POLHUKAM HPMIGU, Risman Mahmud, Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorut – Praktik truk Kayu Over Dimension Over Load (ODOL) yang diduga milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Gorontalo Utara tak lagi sekadar persoalan lalu lintas.

Di balik aktivitas tersebut, mencuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum.

Sorotan keras datang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMIGU).

Ketua Umum, Setiawan Gobel, melalui Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Risman Mahmud, secara terbuka menilai aparat gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Ini bukan lagi soal tidak mampu, tapi soal mau atau tidak mau bertindak. Jika pelanggaran sudah terang-terangan namun dibiarkan, maka patut diduga ada pembiaran,” tegas Risman, Selasa (1/4/26).

Kepada Simpulindo.com, Risman Menyampaikan aktivitas truk bermuatan berlebih tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa sebab.

Mereka menduga adanya “kekuatan tertentu” yang membuat aparat enggan mengambil tindakan tegas.

Padahal, kendaraan ODOL jelas melanggar aturan. Selain merusak infrastruktur jalan, aktivitas ini juga berpotensi besar mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi perusahaan besar bebas melintas dengan muatan berlebih, ini bukan lagi ketimpangan, melainkan kemunafikan hukum,” ujarnya.

Risman juga menegaskan, alasan klasik seperti “bukan kewenangan” atau “menunggu koordinasi” sudah tidak relevan.

Menurutnya, ketika keselamatan publik dipertaruhkan, negara tidak boleh terlihat absen.

Risman menilai pembiaran terhadap truk overload sama saja dengan membiarkan potensi tragedi terjadi.

Kerusakan jalan yang kian parah serta meningkatnya risiko kecelakaan menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru sibuk mencari kambing hitam. Jika itu terjadi, yang bertanggung jawab bukan hanya sopir, tetapi juga aparat yang membiarkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk peringatan, HPMIGU mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.

Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, HPMIGU menyatakan siap turun langsung ke lapangan.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat tidak berani, maka HPMIGU yang akan berdiri di depan. Ini soal nyawa rakyat, bukan sekadar aturan,” tutup Risman. (Ap/simpulindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *