Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan kebijakan penyamarataan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai September 2025. Langkah ini diambil untuk menghapus perbedaan nilai TPP yang selama ini terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah menerima keluhan langsung dari ASN. Keluhan itu disampaikan saat dirinya baru menjabat.
“Sejak awal saya masuk, beberapa pegawai negeri sipil menyoroti perbedaan TPP,” kata Adhan, Senin (11/8/2025).
Adhan mengungkapkan, selama ini terdapat lima OPD yang memperoleh TPP lebih besar dibanding instansi lainnya. Kelimanya adalah Badan Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppeda), Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Inspektorat.
Adhan menilai ketimpangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemerataan.
“Kalau Inspektorat, saya bisa memahami. TPP mereka tetap seperti sekarang. Tetapi untuk yang lain, harus disamaratakan. Kalau hanya mengacu pada kinerja, seharusnya Satpol PP yang menerima lebih besar karena setiap razia mereka berhadapan dengan orang mabuk,” ucapnya.
Adhan menegaskan, selama masa pemerintahannya tidak ada lagi perlakuan khusus dalam pemberian TPP.
“Semua sama rata,” pungkas Adhan.