Nasional

MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Lepas Dinas Sebelum Mengisi Jabatan Sipil

×

MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Lepas Dinas Sebelum Mengisi Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/AI
Ilustrasi/AI

Simpulindo.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di jabatan sipil. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2025), MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki posisi non-kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan yang selama ini memungkinkan penugasan melalui izin Kapolri tidak lagi memiliki dasar hukum.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

Permohonan diajukan Syamsul Jahidin yang mengemukakan adanya penugasan anggota Polri aktif pada sejumlah lembaga dan kementerian tanpa proses pelepasan kedinasan.

Praktik tersebut dipandang memunculkan persoalan netralitas aparatur negara serta mengurangi ruang yang setara bagi kalangan profesional sipil dalam pengisian jabatan publik.

Syamsul juga menyampaikan bahwa norma lama membuka peluang peran ganda kepolisian, sebagai aparat keamanan dan sekaligus pelaksana fungsi pemerintahan atau administrasi negara.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul mencantumkan sejumlah nama pejabat aktif Polri yang menduduki jabatan sipil.

Nama-nama itu adalah sebagai berikut:

  1. Ketua KPK Setyo Budiyanto
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rudy Heriyanto
  3. Pejabat Lemhannas Panca Putra Simanjuntak
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nico Afinta
  5. Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto
  6. Wakil Kepala BSSN Albertus Rachmad Wibowo
  7. Kepala BNPT Eddy Hartono.

Sejumlah jabatan lain juga tercantum seperti yang dilansir pada kompas.com, seperti berikuti ini:

  1. Inspektur Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal
  2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya
  3. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman
  4. Pejabat Kementerian Haji dan Umrah Kombes Jamaludin
  5. Staf Ahli Kementerian Kehutanan Rahmadi
  6. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Edi Mardianto
  7. Inspektur Jenderal Kementerian UMKM Prabowo Argo Yuwono
  8. Pejabat Inspektorat Jenderal di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, I Ketut Suardana.

Putusan MK ini menandai perlunya penataan kembali hubungan struktural antara kepolisian dan lembaga sipil. Pemerintah pusat dan kementerian terkait kini perlu menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar tata kelola pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *