Penulis Dr. Subhan Ashir Dai S.H., M.H
Simpulindo.com, Gorontalo – Wacana untuk menarik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian tertentu kembali mencuat ke permukaan. Meski sekilas tampak seperti upaya perampingan birokrasi, ide ini sebenarnya menyimpan risiko besar yang dapat mengoyak tatanan keamanan nasional yang sudah mapan sejak era Reformasi.
Menempatkan Polri tetap di bawah komando langsung Presiden bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal menjaga marwah kepolisian sebagai alat negara, bukan alat departemen.
Menghalau Politisasi di “Rumah” Penegak Hukum
Salah satu ketakutan terbesar dalam sistem demokrasi kita adalah infiltrasi kepentingan politik praktis ke dalam tubuh institusi penegak hukum. Kita harus jujur pada realitas politik Indonesia, posisi menteri hampir selalu merupakan jabatan politis yang diisi oleh representasi partai.
Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, kita secara tidak sengaja membuka pintu lebar-lebar bagi intervensi kepentingan sektoral. Bayangkan betapa rentannya objektivitas hukum jika institusi yang memegang kewenangan paksa berada di bawah kendali sosok yang memiliki agenda politik tertentu. Dengan tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi rakyat, Polri memiliki jarak yang cukup untuk tetap independen dan fokus pada tugas pokoknya yakni melindungi, mengayomi, dan melayani.

Kecepatan Bertindak dalam Geopolitik yang Labil
Keamanan dalam negeri bukan urusan yang bisa diselesaikan dengan surat-menyurat birokratis yang panjang. Dalam situasi mendesak seperti ancaman terorisme atau konflik horizontal, setiap detik sangat berharga. Rantai komando yang pendek antara Kapolri dan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002, adalah kunci efektivitas.Jika struktur ini diubah menjadi berjenjang melalui kementerian, kita hanya akan menciptakan “bottleneck” atau sumbatan komunikasi. Dalam urusan nyawa warga negara dan stabilitas nasional, birokrasi yang berbelit adalah sebuah kemewahan yang tidak bisa kita tanggung risikonya.
Belajar dari Global, Bertindak Lokal
Beberapa pihak sering membandingkan dengan negara-negara Barat yang menempatkan polisi di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kehakiman. Namun, membandingkan Indonesia dengan Inggris atau Jepang tanpa melihat kematangan budayanya adalah sebuah kekeliruan logika.
Di Amerika Serikat, meskipun FBI berada di bawah Departemen Kehakiman, mereka memiliki aturan masa jabatan Direktur yang sangat ketat (10 tahun) untuk memutus rantai intervensi politik dari menteri yang berganti-ganti.
Di Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden justru merupakan local wisdom dalam ketatanegaraan kita untuk memastikan polisi tetap menjadi “alat negara” (state apparatus) dan bukan “alat pemerintah” (government apparatus) yang bersifat partisan.
Konstitusi Adalah Kompas Utama
Secara yuridis, bangunan posisi Polri sudah sangat kokoh. Mulai dari TAP MPR No. VII/MPR/2000 hingga Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, semuanya mengarah pada satu titik: Polri adalah instrumen negara yang vitalMengubah posisi ini sama saja dengan membongkar ulang arsitektur keamanan yang telah dibangun susah payah pasca-pemisahan TNI-Polri di awal Reformasi.
Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan yang paling waras untuk saat ini. Ia menjamin efisiensi komando, menjaga jarak dari intrik politik partai, dan memperkuat sistem presidensial kita. Alih-alih sibuk mengutak-atik struktur kedudukannya, energi bangsa ini jauh lebih baik digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan personel Polri di lapangan.
Polri harus tetap menjadi milik negara, bertanggung jawab kepada pemimpin tertinggi negara, demi keamanan seluruh rakyat Indonesia. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












