simpulindo.com, Gorut – Fakta baru kembali mencuat dalam polemik pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dana sebesar Rp139 juta yang bersumber dari Dana Desa dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa diduga tidak digunakan sesuai tujuan program ketahanan pangan, bahkan mengarah pada aktivitas investasi yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya, dana tersebut tidak dialokasikan untuk kegiatan produktif sektor pangan, melainkan digunakan untuk pengadaan satu unit mobil pickup yang dijadikan kendaraan operasional BUMDes.
Pengadaan kendaraan itu pun disebut tidak melalui diler resmi, melainkan dari pihak perorangan, dengan status kendaraan yang dikabarkan tengah bermasalah dalam pembiayaan.
Sumber yang sama juga mengungkap dugaan penggunaan sebagian dana untuk investasi yang tidak memiliki kejelasan bentuk, mekanisme, maupun tujuan.
Aliran dana dan jenis investasi yang dimaksud hingga kini belum dapat dipastikan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai kesesuaian penggunaan Dana Ketahanan Pangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Secara normatif, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 menegaskan bahwa alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan ditetapkan paling rendah 20 persen dan pelaksanaannya dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa sebagai pengelola kegiatan ekonomi desa.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Regulasi ini menekankan bahwa penggunaan dana harus diarahkan pada pemberdayaan pelaku usaha sektor pangan, seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan, serta untuk penguatan ekonomi desa berbasis produksi pangan.
Dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan penggunaan Dana Ketahanan Pangan untuk pembelian kendaraan operasional ataupun investasi yang tidak memiliki kejelasan program dan manfaat langsung bagi sektor pangan desa.
Selain itu, setiap penggunaan dana wajib diputuskan melalui musyawarah desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Temuan terbaru ini juga memperkuat indikasi persoalan tata kelola Dana Desa di wilayah tersebut
Sebelumnya, BPD Dulukapa telah mengungkap sejumlah kejanggalan, termasuk proses pemilihan Direktur BUMDes yang hanya dihadiri dua anggota BPD sehingga tidak memenuhi ketentuan kuorum minimal tiga orang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, pencairan dana Rp139 juta disebut dilakukan tanpa pembahasan rencana usaha (business plan) dalam forum musyawarah desa.
Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Desa Dulukapa maupun pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi, Redaksi membuka Ruang Hak Jawab Seluas Luasnya Untuk pihak terkait. (Ap/ Simpulindo)












