Hukum

Memutus Isolasi Hukum di Balik Jeruji: Urgensi Sinergi LBH dan Lapas dalam Mewujudkan Keadilan Substantif

×

Memutus Isolasi Hukum di Balik Jeruji: Urgensi Sinergi LBH dan Lapas dalam Mewujudkan Keadilan Substantif

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorontalo – Akses terhadap keadilan (access to justice) seringkali dianggap terhenti begitu palu hakim diketuk dan terpidana melangkahi gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Namun, diskursus hukum modern kini mulai menggeser paradigma tersebut. Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di dalam Lapas bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan pilar utama dalam menjaga martabat kemanusiaan warga binaan.

​Secara akademis, warga binaan seringkali mengalami kondisi yang disebut sebagai isolasi hukum. Meskipun status mereka adalah narapidana, hak-hak konstitusional mereka tidak sepenuhnya luruh.

Di sinilah sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan LBH menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa keadilan tetap hadir, bahkan di ruang-ruang terbatas.

​Koreksi Ketimpangan Struktural

Banyak warga binaan yang berasal dari lapisan sosial ekonomi rendah masuk ke Lapas tanpa pemahaman hukum yang memadai. Tanpa pendampingan dari LBH, mereka berisiko kehilangan hak-hak administratif seperti remisi, asimilasi, hingga upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).

​Kerja sama ini menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan posisi tawar antara individu dengan otoritas negara.

Dengan adanya pos bantuan hukum yang aktif, Lapas bukan lagi sekadar tempat penghukuman, melainkan ruang di mana kepastian hukum tetap ditegakkan secara transparan.

​Menekan Overkapasitas Melalui Jalur Legal

Selain aspek perlindungan HAM, kolaborasi ini memiliki dampak sosiologis yang signifikan terhadap isu overcrowding atau kelebihan kapasitas penghuni Lapas. Pendampingan hukum yang proaktif membantu mempercepat proses birokrasi pembebasan bersyarat bagi mereka yang memang telah memenuhi syarat secara hukum namun terkendala akses informasi.

​Hal ini sejalan dengan semangat sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), di mana setiap subsistem hukum bekerja secara sinkron untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Harapan Reintegrasi Sosial

Kehadiran advokat dan paralegal di dalam Lapas juga berfungsi sebagai jembatan edukasi. Dengan memahami hak dan kewajibannya, warga binaan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang lebih baik.

​Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan nota kesepahaman yang telah dijalin tidak berhenti sebagai formalitas di atas kertas.

Diperlukan integrasi kebijakan yang lebih kuat agar LBH memiliki ruang gerak yang cukup untuk melakukan advokasi, sehingga keadilan tidak lagi menjadi barang mewah bagi mereka yang berada di balik jeruji besi.

​Sebab, tolok ukur peradaban sebuah bangsa tercermin dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan warganya yang berada di dalam penjara. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *