Simpulindo.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa masyarakat luas tidak menghendaki pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Gagasan tersebut dipandang berpotensi menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Mahfud mengawali pandangannya dengan menyinggung putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan lokal. Putusan itu memberikan jeda sekitar 2,5 tahun dalam pelaksanaannya, yang kemudian memunculkan kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran (berdemokrasi),” kata Mahfud, Sabtu (3/1/2026).
Kendati begitu, Mahfud menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK hanya mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, sementara mekanisme pemilihan tidak diatur secara eksplisit dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Karena Anda sudah memilih langsung, ini caranya. Tapi kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, perdebatan antara pemilihan langsung dan tidak langsung berpotensi memicu dinamika politik yang kompleks apabila elite tidak menyikapinya secara dewasa.
Hal paling mendesak, kata dia, adalah memulai persiapan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar ruang diskusi tersedia lebih luas dengan waktu yang memadai.
“Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap,” tutur Mahfud. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












