Lima Gugatan Sengketa Pilkada Dicabut, Layu Sebelum Berkembang

Simpulindo.com, – Empat hari sejak dimulainya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024, berbagai kejutan muncul. Hingga Senin (13/1/2025), lima gugatan sengketa yang awalnya diajukan oleh calon kepala daerah ternyata dicabut, meskipun belum menyentuh substansi permasalahan.

Gugatan-gugatan ini dihentikan setelah pemohon menyatakan keyakinan mereka terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang mereka anggap sebagai penyebab kekalahan dalam Pilkada.

Dalil yang diajukan dalam gugatan-gugatan ini mencakup berbagai isu, seperti dugaan ketidaknetralan penyelenggara, politisasi bantuan sosial, dan politik uang.

Namun, gugatan-gugatan ini tidak berkembang dan langsung dihentikan di Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah lima kasus sengketa Pilkada yang dicabut sejak 8-13 Januari 2025:

Pilkada Kabupaten Bogor

Gugatan pertama yang dicabut adalah sengketa hasil Pilbup Bogor yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

Mereka mengajukan gugatan terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara dan keterlibatan kepala desa dalam mendukung pasangan lain, namun gugatan ini dicabut pada sidang perdana pada 8 Januari 2025.

Pilkada Depok

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, juga mencabut gugatan mereka pada sidang pertama, pada 8 Januari 2025, meskipun sebelumnya mereka mengklaim adanya politisasi ASN dalam Pilkada Depok.

Pilkada Kapuas

Pada 13 Januari 2025, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas, Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin, dicabut. Permohonan pencabutan disampaikan oleh kuasa hukum mereka pada sidang Panel II Mahkamah Konstitusi.

Pilkada Sulawesi Utara

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, juga memutuskan untuk mencabut gugatan mereka pada 13 Januari 2025.

Mereka sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan hasil Pilgub dan meminta pemungutan suara ulang.

Pilkada Jawa Tengah

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, juga dicabut setelah sidang pertama pada 9 Januari 2025.

Mereka sempat mengungkapkan dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak besar, namun gugatan ini dihentikan pada 13 Januari 2025.

Dengan demikian, lima gugatan sengketa hasil Pilkada ini berakhir dengan pencabutan sebelum perkembangan lebih lanjut dapat terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *