Simpulindo.com, – Lima daerah kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga Jumat, 11 April 2025, belum satu pun gugatan itu tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Merujuk laman resmi MK, kelima daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, dan Taliabu. Gugatan diajukan atas hasil PSU yang digelar setelah tahapan sebelumnya dianulir.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan lembaganya masih menunggu kepastian dari MK terkait status pendaftaran perkara tersebut.
“Kami masih menanti konfirmasi resmi apakah permohonan sengketa hasil pemilihan itu diregister atau tidak,” ujar Idham, Sabtu (12/4/2025).
Menurut dia, jika perkara masuk BRPK, maka proses berlanjut ke persidangan. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, KPU akan melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih sesuai regulasi.
“Sesuai Pasal 57 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan paslon dilakukan jika tidak ada gugatan yang diregister,” jelas Idham.
Ia menambahkan, KPU telah menyiapkan langkah hukum menghadapi potensi sengketa lanjutan. Dari total 24 daerah yang diminta menggelar PSU, sepuluh di antaranya telah melaksanakannya. Sisanya, masih menunggu jadwal atau tengah dalam proses administratif.
“Jika nanti terdaftar di MK, kami siap menghadapi persidangan dengan argumen yang telah disiapkan secara komprehensif,” kata Idham.