simpulindo.com, Gorut – Laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf, dipastikan resmi dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat. Rabu (28/1/16)
Kuasa hukum Nurjana Hasan Yusuf, Febriyan Potale, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Benar, perkara tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 6 Januari 2026 yang menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Febriyan.
Febriyan juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Gorontalo atas proses penanganan perkara yang dilakukan secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Gorontalo yang menangani perkara ini secara hati-hati, profesional, dan objektif. Meski prosesnya cukup panjang, hal itu justru menunjukkan kehati-hatian penyidik hingga akhirnya ditetapkan bahwa perkara ini bukan perbuatan pidana,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Tri Wulandari, S.H., M.H., mengatakan bahwa dengan dihentikannya perkara tersebut, maka seluruh polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara telah selesai secara hukum dan tidak layak lagi diperdebatkan.
“Dengan adanya penghentian perkara ini, maka isu dan polemik terkait keabsahan ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara telah selesai secara hukum dan tidak perlu lagi dipersoalkan,” tegas Tri Wulandari.
Hal senada disampaikan Mohamad Rivky Mohi, S.H., yang turut tergabung dalam tim kuasa hukum.
Ia menyebut keputusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja secara maksimal.
“Kami bersyukur perkara ini dihentikan. Artinya semua sudah jelas, sehingga Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dapat bekerja dengan tenang dan fokus demi kemajuan daerah ke depan,” ungkapnya.
Dengan adanya kepastian hukum ini, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan aparat penegak hukum, menghentikan polemik, serta bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.(Ap/simpulindo)












