Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Mengancam Ruang Sipil

×

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Mengancam Ruang Sipil

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1), setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan dua regulasi tersebut memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat sipil.

Sejumlah kalangan menilai pengesahan KUHP dan KUHAP baru menyisakan persoalan serius, terutama terkait kebebasan berpendapat, hak privasi, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Meski pemerintah menyertakan pembaruan hukum acara pidana, sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi ruang sipil.

Beberapa ketentuan yang menuai kritik antara lain berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara, lembaga negara, pengaturan moral pribadi, pembatasan unjuk rasa, hingga ketentuan pidana yang menyentuh isu agama dan ideologi.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Dalam ayat berikutnya ditegaskan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”. Meski terdapat pengecualian, pasal ini dinilai membuka peluang kriminalisasi kritik yang sah terhadap pejabat publik.

Pengaturan serupa juga terdapat dalam Pasal 240 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan. Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 3 tahun apabila penghinaan tersebut berujung pada kerusuhan di masyarakat.

Ketentuan lain yang menuai keberatan adalah Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Pasal 411 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara Pasal 412 ayat (1) mengatur, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II”. Kendati bersifat delik aduan, ketentuan ini dinilai mencampuri ranah privat warga negara.

Pembatasan terhadap kebebasan berkumpul juga menjadi perhatian melalui Pasal 256 KUHP tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Selain itu, ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan dalam Pasal 300, 301, dan 302 KUHP juga dinilai problematik. Pasal 300 menyebutkan, “Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal 301 dan Pasal 302 mengatur sanksi lebih berat bagi penyebaran dan pemaksaan keyakinan, termasuk melalui media teknologi informasi. Kelompok Hak Asasi Manusia menilai rumusan pasal-pasal tersebut masih multitafsir dan rawan digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau perbedaan tafsir keagamaan.

Sorotan juga tertuju pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Pasal 188 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Meski terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (6), frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas. Ketidakjelasan definisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir dan kegiatan akademik.

Secara keseluruhan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Namun, kritik dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa konsolidasi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *