Ekonomi

Kredit Lunas, Dokumen Tertahan di BRI Unit Kwandang, Nasabah Lapor Ke Ombudsman RI

×

Kredit Lunas, Dokumen Tertahan di BRI Unit Kwandang, Nasabah Lapor Ke Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

simpulindo.com, Gorut – Sengketa pelayanan perbankan kembali mencuat di Gorontalo Utara. Seorang nasabah mengadukan belum diterimanya sertifikat tanah yang dijadikan agunan, meski pinjaman dinyatakan lunas sejak 6 Agustus 2024.

Aduan tersebut kini ditangani Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kuasa nasabah, Atnan Hasan, menyampaikan kliennya, Cuna Rauf, warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, telah menuntaskan seluruh kewajiban kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang pada Agustus 2024.

Namun hingga Februari 2026, dokumen sertifikat yang menjadi jaminan belum juga diserahkan kepada pemiliknya.

Menurut Atnan, keluarga nasabah telah berulang kali mendatangi kantor bank untuk meminta kejelasan.

Pada awalnya, pihak bank disebut menyampaikan sertifikat dapat diambil satu minggu setelah pelunasan. Saat didatangi kembali, dokumen tersebut dikabarkan masih dalam proses pencarian.

Ia menambahkan, pihak bank sempat meminta kembali bukti slip pelunasan yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan bank.

Permintaan nomor kontak pimpinan atau pejabat berwenang juga disebut tidak diberikan kepada pihak nasabah.

Atnan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materil dan moril. Secara hukum, ujarnya, berakhirnya kewajiban kredit semestinya diikuti pengembalian dokumen agunan tanpa penundaan yang tidak jelas.

Atas dasar itu, pihak kuasa resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor perbankan kepada Ombudsman.

Selain menunggu tindak lanjut lembaga pengawas tersebut, pihaknya juga berencana menyurati DPRD Gorontalo Utara guna meminta perhatian terhadap polemik layanan perbankan di daerah. (Ap/Simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *