Simpulindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasangan ini berhasil memperoleh total suara sebesar 2.183.239.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 meraih 1.718.160 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 459.230 suara.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan penetapan hasil ini dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 saya nyatakan sah,” ujarnya.
Rekapitulasi Suara Berdasarkan Wilayah
Hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan pasangan nomor 3 di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta.
Di Kepulauan Seribu, Pasangan nomor 3 meraih 7.456 suara, unggul dari pasangan nomor 1 (6.578 suara) dan pasangan nomor 2 (653 suara).
Jakarta Barat, Pasangan nomor 3 memperoleh 500.738 suara, disusul pasangan nomor 1 (386.880 suara) dan pasangan nomor 2 (109.457 suara).
Jakarta Selatan, Pasangan nomor 3 meraih 491.017 suara, pasangan nomor 1 memperoleh 375.391 suara, dan pasangan nomor 2 mengumpulkan 90.294 suara.
Jakarta Timur, Pasangan nomor 3 unggul dengan 635.170 suara, diikuti pasangan nomor 1 (535.613 suara) dan pasangan nomor 2 (136.935 suara).
Jakarta Utara, Pasangan nomor 3 mencatat 328.486 suara, pasangan nomor 1 mendapatkan 261.463 suara, sementara pasangan nomor 2 meraih 77.026 suara.
Jakarta Pusat, Pasangan nomor 3 unggul dengan 220.372 suara, diikuti pasangan nomor 1 (152.235 suara) dan pasangan nomor 2 (44.865 suara).
Penetapan Resmi
KPU Jakarta juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait hasil Pilgub ini. Penetapan hasil dilakukan pada 8 Desember 2024 pukul 16.01 WIB. Dengan hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hasil ini menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk pengesahan resmi pasangan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode mendatang.