KPU DKI Jakarta Tetapkan Hasil Pilgub 2024: Pasangan Nomor 3 Raih Suara Terbanyak

Simpulindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasangan ini berhasil memperoleh total suara sebesar 2.183.239.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 meraih 1.718.160 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 459.230 suara.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan penetapan hasil ini dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 saya nyatakan sah,” ujarnya.

Rekapitulasi Suara Berdasarkan Wilayah

Hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan pasangan nomor 3 di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta.

Di Kepulauan Seribu, Pasangan nomor 3 meraih 7.456 suara, unggul dari pasangan nomor 1 (6.578 suara) dan pasangan nomor 2 (653 suara).

Jakarta Barat, Pasangan nomor 3 memperoleh 500.738 suara, disusul pasangan nomor 1 (386.880 suara) dan pasangan nomor 2 (109.457 suara).

Jakarta Selatan, Pasangan nomor 3 meraih 491.017 suara, pasangan nomor 1 memperoleh 375.391 suara, dan pasangan nomor 2 mengumpulkan 90.294 suara.

Jakarta Timur, Pasangan nomor 3 unggul dengan 635.170 suara, diikuti pasangan nomor 1 (535.613 suara) dan pasangan nomor 2 (136.935 suara).

Jakarta Utara, Pasangan nomor 3 mencatat 328.486 suara, pasangan nomor 1 mendapatkan 261.463 suara, sementara pasangan nomor 2 meraih 77.026 suara.

Jakarta Pusat, Pasangan nomor 3 unggul dengan 220.372 suara, diikuti pasangan nomor 1 (152.235 suara) dan pasangan nomor 2 (44.865 suara).

Penetapan Resmi

KPU Jakarta juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait hasil Pilgub ini. Penetapan hasil dilakukan pada 8 Desember 2024 pukul 16.01 WIB. Dengan hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hasil ini menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk pengesahan resmi pasangan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *