Nasional

KPU Cabut Keputusan Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

×

KPU Cabut Keputusan Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Afifuddin. Foto: tangkapan layar Youtube/KPURI
Ketua KPU Afifuddin. Foto: tangkapan layar Youtube/KPURI

Simpulindo.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Komisi Pemilihan Umum secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, (16/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak. Rapat khusus digelar untuk membahas pencabutan aturan itu, sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” ujarnya.

Menurut Afifuddin, setelah aturan dicabut, KPU akan kembali memberlakukan ketentuan mengenai akses informasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kalau ada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen,” ucap Afifudin.

Sebelumnya Dirahasiakan Lima Tahun
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 diteken pada 21 Agustus 2025. Aturan tersebut menegaskan dokumen syarat capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik, kecuali dengan persetujuan tertulis pemilik dokumen atau bila terkait jabatan publik. Masa pengecualian ditetapkan selama lima tahun.

Dalam keputusan itu, terdapat 16 dokumen yang dirahasiakan, antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, bukti laporan harta kekayaan ke KPK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah. Selain itu, tercantum pula surat pernyataan setia kepada Pancasila, bukti tidak pernah terlibat organisasi terlarang, hingga dokumen pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD. (AN/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *