Simpulindo.com, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menandai babak baru pengusutan kebijakan distribusi kuota tambahan yang sempat menuai polemik luas.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Keterangan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ucap Asep singkat, dikutip dari detikcom.
Penyidikan KPK berfokus pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024, periode ketika Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Secara kebijakan, kuota ekstra tersebut ditujukan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah menembus lebih dari dua dekade. Sebelum tambahan diberikan, Indonesia memperoleh jatah 221.000 jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241.000 jemaah.
Masalah muncul ketika kuota tambahan justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menyimpang dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, komposisi akhir kuota haji 2024 tercatat 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai pembagian itu berdampak langsung pada ribuan calon jemaah reguler.
Lembaga antirasuah mencatat sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024 setelah adanya tambahan kuota. Kenyataannya, kesempatan itu gagal terwujud.
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset telah disita sebagai bagian dari penyidikan, termasuk rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri alur kebijakan, pihak-pihak yang diuntungkan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam pengelolaan kuota haji tersebut. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












