Simpulindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai hari ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat muncul dalam konferensi pers KPK, sebagaimana prosedur terhadap tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan simpatisan PDIP yang memadati area kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir untuk memberikan dukungan.
Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.
Kronologi Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Suap tersebut diduga diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penggantian Harun Masiku, yang hingga kini berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari. Dalam proses ini, ia diduga turut serta dalam upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK.
Dugaan Upaya Menghalangi Penyidikan
Hasto diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Hasto disebut meminta Harun untuk menghancurkan handphone dan segera melarikan diri.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan seorang stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan perangkat komunikasi guna menghilangkan barang bukti.
Tak hanya itu, ia juga disebut mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini dan meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Upaya Praperadilan dan Putusan Hakim
Dalam upaya membatalkan status tersangka, Hasto sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut pada sidang yang digelar Kamis (13/2).
Hakim menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Tidak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan tambahan pada Senin, 17 Februari lalu. Proses hukum terhadapnya pun masih terus bergulir.