Berita

KPK Tahan Immanuel Ebenezer, Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Rugikan Rp 81 Miliar

×

KPK Tahan Immanuel Ebenezer, Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Rugikan Rp 81 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK menampilkan Wamenaker Immanuel Ebenezer lengkap dengan rompi oranye KPK dalam konferensi pers. Foto: tangkapan layar video instagram.
KPK menampilkan Wamenaker Immanuel Ebenezer lengkap dengan rompi oranye KPK dalam konferensi pers. Foto: tangkapan layar video instagram.

Simpulindo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu malam, 20 Agustus 2025.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, (22/8/2025).

Setyo merinci, selain Immanuel, tersangka lain di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker; Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja; Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; serta sejumlah pejabat lain di Kemenaker. Dua orang dari pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar. Uang itu berasal dari pungutan dalam pengurusan sertifikat K3. Berdasarkan pantauan di lokasi, Noel mengenakan rompi oranye dan diborgol ketika ditampilkan dalam jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.

Menurut Setyo, modus pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi pihak yang tidak memberikan setoran tambahan.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” ujarnya.

KPK menghitung selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak terkait. Setyo mencontohkan, Irvian menerima Rp 69 miliar sepanjang 2019–2024 yang digunakan untuk belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.

Gerry disebut menerima Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar dari 80 perusahaan di bidang PJK3, dan Anitasari Rp 5,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3 miliar mengalir ke Noel, sementara Rp 1,5 miliar diterima Fahrurozi dan Hery Sutanto.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, dalam OTT tersebut lembaganya menyita uang tunai, puluhan mobil, dan sepeda motor merek Ducati. Salah satu ruangan di kantor Kemenaker juga telah disegel.

“OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Fitroh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *