Simpulindo.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan atas laporan pihak yang merasa dirugikan.
Perkara bermula dari laporan yang diajukan oleh pemegang hak cipta melalui kuasa hukumnya. Kepolisian kemudian menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap ZH sebagaimana tertuang dalam surat resmi penyidik.
“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Rabu (14/1/2025).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ZH dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dilindungi undang-undang.
Penanganan kasus ini turut menyedot perhatian publik karena sebelumnya ZH sempat melontarkan pernyataan di media sosial yang merespons proses hukum yang sedang berjalan. Ucapan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan warganet.
Di tengah perkembangan industri konten digital, perkara ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran hukum dalam proses berkarya. Hak cipta menjadi fondasi perlindungan bagi pencipta sekaligus rambu bagi para kreator dalam memproduksi dan mendistribusikan konten.
Polda Gorontalo masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Publik menantikan perkembangan lanjutan perkara ini, seiring harapan agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan memberi pembelajaran bagi ekosistem kreatif. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












