Simpulindo.com, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya kurikulum pendidikan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan lokal, dunia industri, serta dinamika global.
Upaya ini dinilai krusial untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat dirancang untuk menyusun kerangka kurikulum nasional yang lentur. Adapun daerah dan satuan pendidikan akan diberikan keleluasaan dalam menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik lokal masing-masing.
“Kurikulum perlu membumi. Di Kalimantan Timur, misalnya, pembelajaran dapat mengintegrasikan budaya lokal serta potensi industri setempat,” kata Hetifah, Kamis (24/7/2025).
Pada tingkat pendidikan tinggi, pendekatan serupa juga akan diterapkan. Kurikulum di perguruan tinggi diharapkan tidak hanya berpaku pada standar nasional yang kaku, melainkan dikembangkan berdasarkan riset, kompetensi lulusan, serta kebutuhan lokal dan global.
“Perguruan tinggi perlu memiliki otonomi dalam menyusun kurikulum. Keterkaitan dengan industri dan komunitas menjadi aspek yang sangat penting,” ujarnya.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) juga akan diarahkan untuk memberi ruang lebih luas bagi inovasi, termasuk kolaborasi dengan sektor industri. Hetifah mencontohkan Universitas Mulawarman yang dapat mengembangkan program studi khusus guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Revisi UU Sisdiknas tersebut akan mencantumkan klausul mengenai fleksibilitas kurikulum dan otonomi yang lebih besar bagi daerah, sekolah, serta perguruan tinggi.
“Ini bukan semata pembaruan regulasi, melainkan langkah strategis untuk menyiapkan generasi masa depan yang memiliki kompetensi relevan dengan zaman,” tandasnya.