Simpulindo.com, – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo guna membahas berbagai tuntutan nelayan terkait sejumlah regulasi yang dinilai merugikan mereka.
Dalam pertemuan ini, Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo menyampaikan beberapa kebijakan yang menjadi perhatian, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur beserta turunannya.
- Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), yang mewajibkan kapal berkapasitas 30 Gross Ton (GT) ke bawah memasang Vessel Monitoring System (VMS).
- Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disertai sanksi pembekuan surat izin jika tidak terpenuhi.
- Permohonan BBM bersubsidi untuk kapal berkapasitas 32 GT.
- Penertiban rumpon, yang berpotensi membatasi ruang gerak nelayan.
Sejumlah aturan tersebut menuai polemik di kalangan nelayan yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menegaskan pentingnya respons cepat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar nelayan tetap memiliki kesempatan berkembang.
“Kami ingin pemerintah mempertimbangkan keluhan nelayan, seperti pengadaan alat VMS, perluasan radius zona tangkap ikan dari 12 mil laut untuk kapal 32 GT ke bawah, penggunaan BBM bersubsidi bagi koperasi nelayan, serta meninjau kembali kebijakan penertiban rumpon,” ujar Limonu.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 600 rumpon di perairan Gorontalo yang menjadi sumber utama penghidupan nelayan. Namun, dengan adanya kebijakan pembatasan jumlah rumpon oleh KKP, kuota nelayan Gorontalo dikabarkan hanya akan mendapat izin operasional untuk 12 rumpon. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat pesisir.
“Banyak nelayan berinvestasi besar untuk membangun rumpon, bahkan ada yang berhutang. Jika penertiban dilakukan secara kaku, mereka akan kehilangan mata pencaharian dan kesulitan melunasi utang,” kata Limonu, Selasa (11/3/2025).
Limonu menegaskan bahwa Komisi II DPRD siap mendampingi DKP dalam memperjuangkan aspirasi nelayan ke tingkat kementerian. Ia berharap pemerintah lebih bijak dalam merancang regulasi agar tidak mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Kami ingin aturan yang dibuat tidak hanya mempertimbangkan kepentingan negara, tetapi juga keberlanjutan usaha nelayan,” tegasnya.
Terakhir, Limonu juga mengingatkan agar petugas Satuan Pengawas KKP tetap bersikap humanis dalam menjalankan tugas di lapangan. Sebaliknya, ia juga mendorong nelayan yang mampu untuk memenuhi kewajiban mereka kepada negara, seperti pengurusan izin, pembayaran pajak, serta kontribusi PNBP yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan bantuan usaha bagi nelayan kecil.