Komisi II DPRD Kota Gorontalo Soroti Kenaikan Tarif Sewa Kios dan Lapak di Pasar Sentral

Simpulindo.com, – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang mengeluhkan tingginya tarif sewa kios dan lapak milik pemerintah di Pasar Sentral dan beberapa titik usaha lainnya. Keluhan ini mencuat dalam rapat perdana pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota bersama DPRD dan tim Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan rapat pertama pembahasan LKPJ antara DPRD dan tim pemda. Di awal pembahasan ini, Pansus DPRD telah mempertanyakan sejumlah kebijakan daerah, khususnya terkait optimalisasi pendapatan daerah dan penerapan beberapa peraturan daerah (perda) yang dirasa perlu dievaluasi,” kata Herman, Selasa (29/4/2025).

Menurut politisi dari Partai PAN itu, hasil kunjungan DPRD ke lapangan menemukan adanya keberatan dari pedagang. Mereka menilai kenaikan biaya sewa kios dan lapak yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi, sehingga memberatkan pelaku usaha kecil.

“Sudah ada perdanya, dan memang itu revisi dari perda sebelumnya. Namun dalam praktiknya, sebagian besar pedagang merasa tarif sewa yang baru terlalu membebani. Karenanya, ini akan menjadi bagian dari evaluasi kami,” ujar Herman.

Komisi II DPRD Kota Gorontalo mendorong agar evaluasi tarif dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan bahwa kebijakan tarif tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil, DPRD tak segan untuk merekomendasikan revisi ulang terhadap perda yang ada.

“Kalau setelah kita evaluasi ternyata benar-benar memberatkan masyarakat, maka wajib hukumnya untuk kita tinjau kembali. Pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi para pelaku ekonomi kecil yang menopang denyut pasar lokal,” kata Herman menegaskan.

Rapat pembahasan LKPJ 2024 kali ini menjadi momentum awal DPRD untuk menggali sejumlah persoalan kebijakan publik, terutama dalam konteks keberpihakan anggaran dan regulasi terhadap masyarakat. Salah satu fokus utama DPRD adalah memastikan kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk kios dan lapak, tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *