Simpulindo.com, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan jet pribadi yang disebut dilakukan di luar kepentingan tugas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses berakhir. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas sanksi peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat anggota KPU.
“Setelah masa sidang dibuka, kami akan memanggil KPU untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi tersebut,” ujar Dede Yusuf, Rabu (22/10/2025).
Dede menegaskan, setiap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, seluruh fasilitas yang disediakan negara seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas negara diberikan agar tugas publik berjalan lancar. Prinsip kehati-hatian dalam penggunaannya harus dijaga,” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DKPP mengumumkan hasil sidang etik yang menyebut Ketua KPU dan empat komisionernya melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Tidak satu pun dari perjalanan tersebut terbukti berkaitan dengan pendistribusian logistik pemilu, sebagaimana sempat disampaikan para komisioner.
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta empat anggota, yakni Afifuddin, Idham Holik, Parsada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. (An/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












