Parlemen

Komisi II Dekot Minta Peternakan Ayam di Tenilo Dihentikan Sementara

×

Komisi II Dekot Minta Peternakan Ayam di Tenilo Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama warga kelurahan tenilo. Foto: Arlan/simpulindo
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama warga kelurahan tenilo. Foto: Arlan/simpulindo

Simpulindo.com, Gorontalo – Komisi II DPRD Kota Gorontalo memutuskan menghentikan sementara aktivitas peternakan ayam petelur di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat. Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat yang membahas aduan warga terkait dampak lingkungan dari keberadaan kandang di kawasan permukiman.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan dari organisasi perangkat daerah serta perwakilan warga. Berdasarkan hasil pembahasan, aktivitas peternakan dinilai menimbulkan gangguan, terutama bau dan potensi dampak kesehatan.

“DPRD memutuskan kegiatan peternakan dihentikan. Pemilik diberikan waktu satu bulan untuk mengevakuasi sarana penunjang serta memindahkan ternak,” kata Herman, Selasa (27/1/2026).

Menurut dia, batas waktu tersebut merupakan kesepakatan antara masyarakat dan pemilik usaha. Selama masa transisi, pemilik kandang diminta meminimalkan dampak lingkungan, khususnya bau dan keberadaan hama.

Pemilik usaha, lanjut Herman, menyatakan kesediaan untuk melakukan penataan selama masa tenggang tersebut, termasuk mengurangi potensi gangguan bagi warga sekitar.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Kelurahan Tenilo, Usyaman Katili, menegaskan bahwa warga sejak awal menolak keberadaan peternakan ayam di lingkungan permukiman. Penolakan itu didasari kekhawatiran terhadap dampak kesehatan.

“Kesepakatannya satu bulan. Jika setelah itu masih menimbulkan bau, kami akan meminta DPRD menggelar rapat kembali untuk mencabut izin usaha,” ujarnya.

Menurut warga, lokasi kandang berada tidak jauh dari pemukiman padat. Sekitar 40 kepala keluarga terdampak langsung, meski jaraknya sekitar 200 Meter dari rumah terdekat.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Gorontalo telah melakukan peninjauan lapangan setelah menerima laporan warga. Hasil peninjauan menunjukkan lokasi kandang berada di kawasan yang tidak layak untuk aktivitas peternakan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menyampaikan bahwa secara aturan, peternakan ayam tidak diperbolehkan berdiri di wilayah permukiman. Namun persoalan menjadi rumit karena usaha tersebut telah mengantongi izin.

“Secara faktual, lokasi ini tidak layak. Tetapi izin sudah terbit dari PTSP dan kelurahan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dokumen perizinan menunjukkan adanya persetujuan warga. Namun setelah ditelusuri, sebagian tanda tangan berasal dari satu keluarga, sehingga tidak merepresentasikan persetujuan masyarakat sekitar.

“Kondisi ini memicu keberatan warga lain karena substansi persetujuan tidak terpenuhi,” kata Arifin.

Komisi II juga mempertimbangkan fakta bahwa kandang telah terbangun dan ternak sudah berada di lokasi, meski belum memasuki masa produksi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *