simpulindo.com, Gorut – Sebuah surat aduan warga terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara resmi disampaikan kepada DPRD.
Aduan tersebut meminta klarifikasi mengenai status dan aktivitas orang asing yang bekerja pada perusahaan yang beroperasi di Gorontalo Utara.
Dalam surat bertanggal 6 Februari 2026, pelapor menyebut masyarakat memerlukan informasi aktual terkait keberadaan TKA, termasuk legalitas dokumen serta pengawasan terhadap aktivitas mereka.
Disebutkan pula bahwa sebelumnya terdapat informasi mengenai seorang TKA yang dipulangkan ke negara asal oleh pihak imigrasi karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Besok akan dilaksanakan rapat internal untuk membahas persoalan aduan ini. Untuk jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan ditentukan setelah rapat internal,” Kata Hendra Saat di konfirmasi Awak Media, minggu (22/2/26)
Dalam rencana RDP yang akan digelar DPRD, pelapor berharap lembaga legislatif menghadirkan pihak terkait, antara lain Kantor Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten, serta manajemen PT Gorontalo Panel Lestari sebagai salah satu perusahaan pengelola hutan tanaman industri tersebut
Pelapor menilai langkah Ini penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap keberadaan warga negara asing di daerah.
Ia berharap pembahasan dapat segera dilaksanakan guna memastikan pengawasan yang terkoordinasi serta kepastian kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Ap/Simpulindo)












