Simpulindo.com, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Hal ini memicu sorotan tajam Koalisi lembaga pemantau dan pegiat pemilu serta demokrasi di Provinsi Gorontalo yang mendesak penyelenggara untuk memastikan PSU berjalan lebih profesional dan transparan.
Anggota Koalisi dari DEEP Rasid Sayiu, menilai keputusan MK ini sebagai konsekuensi dari lemahnya pengawasan dan tata kelola pemilu.
“Putusan ini menegaskan bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan dan penyelenggaraan pemilu. Seharusnya, proses pemilu menjamin kejujuran dan keadilan, bukan justru melanggengkan ketidakberesan,” ujar Rasid, Kamis (27/2/2025).
KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Dinilai Gagal
Koalisi Pemantau Pemilu menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara yang dinilai gagal dalam memitigasi potensi kerawanan sejak tahap pencalonan. Akibatnya, PSU menjadi keniscayaan yang berujung pada polemik politik di daerah.
Bawaslu Gorontalo Utara bahkan dianggap tidak mampu menegakkan keadilan pemilu. Alih-alih menjadi benteng demokrasi, lembaga ini justru dinilai turut melemahkan integritas pemilu dengan abainya terhadap berbagai pelanggaran.
“Penyelenggara seharusnya menjalankan tugas dengan profesional dan menjamin kepastian hukum bagi peserta. Bukannya justru membuat tata kelola pemilu semakin amburadul dan serampangan,” tegas Rasid.
Momentum Perbaikan Demokrasi
Putusan MK ini juga memperkuat pandangan pakar pemilu, Titi Anggraini, yang menyebut bahwa membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat tetap ikut pemilihan adalah bentuk kehancuran integritas pemilu dari aspek penyelenggara, proses, hingga hasilnya.
Koalisi Pemantau Pemilu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal PSU di Gorontalo Utara, memastikan transparansi serta akuntabilitas penyelenggara sesuai peraturan yang berlaku.
Ikrar Akase dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) turut mengkritik KPU dan Bawaslu yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
“Seharusnya, tugas utama mereka adalah menjaga integritas pemilu, bukan malah membiarkan prosesnya jadi amburadul dan ugal-ugalan. Sejak awal kami sudah memperingatkan soal potensi pelanggaran, tapi tampaknya diabaikan. Kini, setelah PSU menjadi kenyataan, kami akan terus mengawal proses ini agar lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Ikrar.
Harapan untuk PSU yang Lebih Bersih
Koalisi berharap pelaksanaan PSU nanti dilakukan dengan lebih hati-hati, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa putusan MK harus menjadi momentum perbaikan bagi tata kelola pemilu di Gorontalo Utara.
“Kami ingin memastikan PSU berjalan dengan jujur dan adil. Jangan sampai PSU ini hanya jadi formalitas tanpa ada perbaikan berarti,” tegas Rasid.
Koalisi Pemantau Pemilu ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Lembaga Studi Visi Nusantara (LS. VINUS) dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP).