Simpulindo.com, – Pemerintah memperkenalkan dua jenis pajak tambahan terkait kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan hari ini. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.
Jenis pajak tambahan tersebut meliputi pajak opsional atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini akan tercantum dalam rincian biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan adanya aturan baru ini, jumlah komponen biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor bertambah menjadi tujuh, yakni BBNKB, PKB, opsional PKB, opsional BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Penambahan ini akan membuat rincian biaya pada STNK semakin panjang, dan biaya yang harus dibayarkan setiap tahun menjadi lebih besar.
Opsional PKB dan opsional BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak pokok. Sebagai ilustrasi, jika pajak kendaraan saat ini sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsional PKB sebesar Rp660 ribu akan dikenakan. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp1,66 juta.
Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaran pajak tambahan ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan reguler