Hukum

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato Dipanggil Polda Hanya Karena Kritik Perusahaan PGP

×

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato Dipanggil Polda Hanya Karena Kritik Perusahaan PGP

Sebarkan artikel ini
Ketua Pemuda Muhammadiya Pohuwato, Rahmat G. Ebu saat mengahdiri Pemanggilan Polda Gorontalo. Foto: Aril

simpulindo.com, Gorontalo – Pemanggilan tujuh aktivis oleh Polda Gorontalo memantik gelombang kritik keras. Publik menilai langkah ini bukan sekadar proses hukum, melainkan sinyal bahaya bagi kebebasan bersuara di daerah.

Situasi kian memanas setelah Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, turut dipanggil.

Ia diperiksa pada Senin, 6 April 2026, di ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Pemanggilan ini diduga kuat berkaitan dengan kritik terbuka terhadap aktivitas perusahaan tambang PANI Gold Project (PGP) yang selama ini menuai sorotan masyarakat.

Langkah aparat langsung menuai kecurigaan. Publik melihat adanya pola sistematis yang mengarah pada pembungkaman suara kritis, terutama terhadap pihak – pihak yang konsisten memperjuangkan kepentingan warga terdampak.

Informasi yang berkembang menyebutkan, pemanggilan berangkat dari laporan atas penyampaian aspirasi dan kritik terbuka.

Aktivitas yang seharusnya dilindungi sebagai hak konstitusional justru diproses dalam kerangka hukum.

Ini bukan lagi soal prosedur, melainkan arah penegakan hukum itu sendiri.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kebebasan berpendapat.

Namun realitas di lapangan memperlihatkan hal yang bertolak belakang, hak tersebut seperti dipersempit dan ditekan.

Pemanggilan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato dinilai berlebihan.

Bahkan, mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Kritik yang disampaikan tidak lebih dari bentuk kontrol sosial atas aktivitas perusahaan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan ketidaknetralan aparat.

Penanganan perkara ini dinilai condong melindungi kepentingan perusahaan, sementara suara masyarakat yang terdampak justru ditekan.

Padahal, substansi tuntutan para aktivis sangat mendasar.

Mereka menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang dirasakan warga sekitar.

Namun tuntutan itu justru berujung pada tekanan hukum.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi demokrasi lokal.

Ketika kritik dibalas dengan pemanggilan, maka ruang partisipasi publik terancam menyempit. Rasa takut akan menggantikan keberanian untuk bersuara.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hukum berisiko kehilangan marwahnya.

Ia tak lagi berdiri untuk keadilan, melainkan dipersepsikan tunduk pada kepentingan modal.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka. Apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menjadi alat bagi kekuatan yang lebih besar untuk membungkam suara kebenaran.(AP/simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *