Simpulindo.com, Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan panitia Pendidikan Dasar (Diksar) setelah meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi tim Fakultas Ilmu Sosial. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam aspek administrasi, kegiatan diksar Mapala Butaiyo Nusa (BTN) tidak memiliki surat izin kegiatan dan tidak mencantumkan rencana mitigasi resiko. Kemudian fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yan dilaksanakan diluar kampus.
Selanjutnya dalam hal manajerial dan pengawasan, Fakultas tidak melakukan pengawasan karena kegiatan outdor atau diksar tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas, dan SOP Mapala tidak dijalankan secara disiplin oleh Mapala BTN.
Dengan demikian tim investigasi UNG yang dipimpin oleh Joni Apriyanto merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada Mapala BTN FIS UNG.
“Penonkatifan/pembekuan kegiatan Mapala Buatiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, dan memberikan sanski kepada ketua Mapala Butaiyo Nusa dan Panitia Pelaksan Diksar selama dua semester dan/atau jika terbukti ada tindakan pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan/drop out (DO),” tulisnya.
Selain itu, dalam laporan hasil investigasi tersebut di tulis bahwa memberikkan sanksi dengan keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas sebagai bentuk pertanggung jawaban moril atas insiden insiden tersebut.
Tim investigasi UNG juga mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak kepolisian. (AN/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD