Simpulindo.com, Legislatif – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu daerah. Pemilu daerah yang melibatkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah, diselenggarakan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
“Roh dari semua putusan itu adalah upaya menciptakan kualitas pemilu yang lebih baik,” ujar Irwan, Kamis (3/7/2025).
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa pemisahan jadwal pemilu dapat memberikan ruang lebih luas bagi penyelenggara dan pemilih dalam memahami proses dan substansi politik.
Selain itu, beban teknis maupun logistik dinilai bisa lebih terkendali jika pemilu tidak digelar serentak.
Aturan teknis terkait pelaksanaan hasil putusan MK tersebut saat ini tengah dibahas di tingkat nasional oleh Komisi II DPR RI. Pembahasan itu dilakukan atas dasar instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menurut Irwan, kerja sama lintas lembaga, termasuk DPR, pemerintah pusat, dan penyelenggara pemilu, sangat menentukan keberhasilan implementasi putusan tersebut.