Penulis: Mohamad Zachary Rusman, MH
(Pembelajar hukum yang aktif dalam diskusi dan kajian hukum)
Simpulindo.com, Gorontalo – Dalam hukum pidana, terdapat satu prinsip yang tidak boleh ditawar, yakni bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang disertai kesalahan. Asas nulla poena sine culpa-tidak ada pidana tanpa kesalahan menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana tidak dibangun semata untuk menghukum akibat, melainkan untuk menilai perbuatan, niat, dan konteks yang melatarbelakanginya.
Prinsip dasar ini seolah kembali diuji dalam peristiwa yang belakangan menyita perhatian publik. Seorang warga yang berupaya mengejar pelaku jambret justru berujung ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan tersebut mengalami kecelakaan. Peristiwa ini menimbulkan kegelisahan yang wajar di tengah masyarakat, karena menyentuh keyakinan dasar bahwa hukum hadir untuk melindungi rasa keadilan, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku dan terlepas dari konteks.
Sebagai pembelajar hukum, keprihatinan yang muncul bukan semata terletak pada hasil penegakan hukumnya, melainkan pada cara berpikir hukum yang tercermin dari penetapan tersebut. Tafsir hukum yang mengabaikan konteks peristiwa dan asas kesalahan berisiko mereduksi hakikat hukum pidana itu sendiri, bahkan mencederai wibawanya di mata publik.
Hukum dan Keadilan Substantif
Hukum tidak pernah dimaksudkan sebagai mesin normatif yang bekerja tanpa nurani. Sejak awal, hukum hadir sebagai sarana untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi manusia. Karena itu, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai keadilan substantif.
Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea dan schuld merupakan elemen kunci dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Akibat yang timbul dari suatu perbuatan tidak serta-merta melahirkan kesalahan pidana. Pertanyaan utamanya selalu sama: apakah akibat tersebut lahir dari kesengajaan atau kelalaian yang patut dipidana?
Menjadikan seseorang sebagai tersangka semata karena adanya akibat hukum yang tidak diniatkan, tanpa mengurai sebab-musabab secara utuh, menunjukkan pendekatan hukum yang terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam konteks seseorang yang merespons kejahatan yang sedang berlangsung, hukum seharusnya dibaca dengan kehati-hatian ekstra, bukan dengan logika siapa yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban.
Risiko Kehilangan Legitimasi
Aparat penegak hukum bukan sekadar pelaksana undang-undang, melainkan penjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Ketika tafsir hukum dilepaskan dari rasa keadilan, hukum berisiko kehilangan legitimasi sosialnya. Publik tidak lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai sumber ketakutan.
Lebih jauh, pesan yang muncul menjadi problematik: bahwa warga negara yang berupaya melawan kejahatan justru berpotensi dikriminalisasi. Jika pesan ini dibiarkan, maka hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai sarana keadilan, melainkan sebagai jebakan yang harus dihindari.
Menjaga Marwah Hukum
Timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Gejala ini ditandai dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat apresiasi publik baik kepada sistem hukum maupun kepada struktur yang ada. Hal ini telah tercermin dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat, misalnya maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat yang terjadi secara terus-menerus tidak seharusnya dipandang hanya sekedar euforia yang terjadi pasca reformasi.
Dibalik itu tercermin rendahnya budaya hukum masyarakat karena kebebasan telah diartikan sebagai “serba boleh”. Padahal hukum adalah instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat. Sebagai akibatnya timbul ketidakpastian hukum yang tercipta melalui proses pembenaran perilaku salah dan menyimpang atau dengan kata lain hukum hanya merupakan instrumen pembenar bagi perilaku salah.
Hakikat hukum bukanlah menghukum sebanyak mungkin orang, melainkan menempatkan keadilan pada tempatnya. Hukum yang baik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga masuk akal dan adil secara substantif.
Kritik terhadap praktik penegakan hukum semacam ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi penegak hukum. Sebaliknya, kritik justru merupakan upaya menjaga Marwah dan memperkuat posisi hukum agar tetap berpijak pada rasionalitas, empati, dan nilai kemanusiaan.
Hukum akan selalu diuji, bukan hanya oleh pelaku kejahatan, tetapi juga oleh cara ia ditegakkan. Menempatkan keadilan sebagai ruh penegakan hukum adalah syarat agar hukum tetap dihormati, bukan ditakuti. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












