Simpulindo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah penting terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Melalui surat resmi bernomor R-2652/F.6/Fo.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Kejagung memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menindaklanjuti laporan masyarakat. Surat tersebut secara tegas menyebut keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Boalemo bersama pihak lain yang diduga melakukan praktik monopoli pengadaan hingga menimbulkan kerugian negara.
Instruksi ini menindaklanjuti laporan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Gorontalo yang disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025. Dalam laporan itu, Koordinator Gerak Gorontalo, Abdul Wahidin Tutuna, mengungkap adanya dugaan indikasi monopoli dan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp50,9 miliar.
Abdul Wahidin menyambut baik respons cepat Kejagung.
“Ini membuktikan bahwa laporan masyarakat bisa mendapat perhatian serius di level pusat. Kami berharap Kejati Gorontalo bekerja profesional, transparan, dan tidak terpengaruh intervensi manapun,” Kata Wahidin.
Kejati Gorontalo diberi tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kejagung. Abdul Wahidin menegaskan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami minta Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak bermain mata dengan para pelaku korup di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Gerak juga mengingatkan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Jika Kejati Gorontalo terkesan lamban atau abai, kecurigaan masyarakat terhadap praktik kongkalikong dalam penanganan perkara akan semakin kuat. (AN/Simpulindo)
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD