Kabupaten Gorontalo Utara

Kasus Perceraian Di Gorut Meningkat Pada 2025, Didominasi Usia Muda

×

Kasus Perceraian Di Gorut Meningkat Pada 2025, Didominasi Usia Muda

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorut – Angka perceraian di Gorontalo Utara sepanjang 2025 kembali naik. Pengadilan Agama Kwandang mencatat 345 perkara, bertambah sekitar 10–20 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Di balik angka itu, tersimpan persoalan mendasar tentang kesiapan berumah tangga dan lemahnya penyangga sosial keluarga muda.

Humas Pengadilan Agama Kwandang, Siti Hartini Armitha Aripin, menjelaskan bahwa mayoritas perkara yang masuk berkaitan langsung dengan perceraian.

“Dari total 345 perkara itu, mayoritas merupakan perkara perceraian. Rinciannya, cerai gugat sebanyak 276 perkara, cerai talak 55 perkara, serta satu perkara waris. Jumlah tersebut juga termasuk beberapa perkara lanjutan dari tahun 2024 yang belum selesai,” kata Siti, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan, rata-rata pengajuan cerai didominasi oleh pasangan usia muda, khususnya mereka yang lahir antara tahun 1992 hingga 1996, dengan usia pengajuan cerai umumnya di atas 20 tahun.

Fenomena lain yang turut muncul adalah perkara dari pasangan yang menikah melalui dispensasi kawin dan berpisah sebelum genap berusia 20 tahun. Sementara, sekitar 10 persen perkara berasal dari pasangan berusia 40–50 tahun.

Untuk cerai gugat, faktor penyebab terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, yang umumnya dipicu oleh masalah ekonomi, kebiasaan mabuk-mabukan, serta suami yang tidak bekerja dan hanya tinggal di rumah.

Sementara itu, pada perkara cerai talak, alasan yang sering diajukan adalah istri dinilai kurang menjalankan peran dalam rumah tangga, baik dalam mengurus keluarga maupun anak, serta adanya perbedaan keinginan terkait tempat tinggal, khususnya pada pasangan muda.

“Banyak pasangan muda yang baru beberapa bulan menikah sudah mengalami ketidakharmonisan, terutama karena perbedaan pandangan dan kesiapan berumah tangga,” ujar Siti.

Lebih lanjut Siti mengatakan, Pengadilan Agama Kwandang menaruh perhatian serius pada pernikahan di bawah umur. Setelah dispensasi kawin diberikan, peluang untuk menyelamatkan rumah tangga bermasalah dinilai semakin kecil. Dampak perceraian justru lebih berat ditanggung perempuan yang masih sangat muda dan masih memiliki ruang panjang untuk tumbuh dan berkembang.

“Oleh karena itu, kami berharap upaya pencegahan pernikahan dini tidak hanya dibebankan kepada pengadilan agama, melainkan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah, perangkat desa, kecamatan, KUA, dan seluruh elemen masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi,” tegasnya.

Sebagai institusi terakhir dalam proses hukum keluarga, Pengadilan Agama menegaskan perannya sebatas memastikan hak para pihak terpenuhi sesuai ketentuan. Upaya pencegahan dinilai jauh lebih bermakna bila dilakukan sebelum konflik masuk ke ruang sidang.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Jika sudah masuk ke ruang sidang, biasanya para pihak sudah mantap dengan keputusannya. Maka pencegahan terbaik adalah di luar pengadilan,” pungkasnya. (AP/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *