simpulindo.com, Gorontalo – Seorang jurnalis TV di Gorontalo diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang anggota Polda Gorontalo pada Senin (23/12/2024).
Korban, Ridha Yansa alias Yayan, adalah jurnalis dari media Rajawali TV (RTV). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17. 30 WITA saat Yayan sedang meliput aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo.
Kericuhan terjadi saat masa aksi mulai membakar ban, hingga membuat suasana tak terkendali. Saat itu, Yayan tengah merekam momen-momen penting untuk berita tiba-tiba didatangi oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi.
“Ketika saya sedang merekam, perwira tersebut langsung memukul alat kerja saya sambil berkata, ‘Jangan dulu rekam,’” ungkap Yayan, menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Akibat pemukulan itu, ponsel Yayan menagalami kerusakan parah, layar retak dan muncul garis-garis yang mengganggu fungsinya.
Yayan mengungkapka, saat dirinya telah melengkapi diri dengan tanda pengenal, ID Card wartawan sebagai identitas pada saat meliput.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Tindakan seperti ini tidak seharusnya dilakukan, apalagi oleh aparat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polda Gorontalo mengenai insiden tersebut.