simpulindo.com, Gorut – Polemik dugaan praktik perjudian di balik wahana permainan ketangkasan Pasar Malam Leboto tak hanya soal moral, tetapi juga tarik-ulur kewenangan antaraparat penegak hukum.
Polres Gorontalo Utara dan Polda Gorontalo disebut saling melempar tanggung jawab terkait perizinan dan pengawasan, sementara permainan diduga judi tetap bebas beroperasi dan disaksikan anak di bawah umur.
Aktivis Gorontalo Utara, Risman Mahmud, mengecam keras sikap kedua institusi tersebut.
Menurutnya, perbedaan pernyataan antara Polres dan Polda menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen dalam Penindakan
“Ini bukan soal siapa mengeluarkan izin. Ini soal siapa yang berani bertindak. Jangan karena urusan administrasi, hukum jadi lumpuh. Sementara di lapangan, anak-anak ikut menonton dugaan perjudian yang dikemas sebagai hiburan,” kata Risman, Senin (9/2/26).
Sebelumnya, Polres Gorontalo Utara melalui Kasat Intelkam IPTU I Putu Gede Denny Krisnatha menyatakan bahwa izin keramaian skala besar merupakan kewenangan Polda. Polres, kata dia, hanya menerbitkan surat rekomendasi lokasi.
“Izin keramaian pasar malam itu dikeluarkan oleh Polda. Aktivitas di dalam arena menjadi bagian dari izin yang diterbitkan Polda,” ujar Denny, Kamis (5/2/26).
Namun, Polda Gorontalo justru membantah. Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengarahkan setiap pengaduan dugaan pelanggaran agar dilaporkan ke Polres.
“Yang mengeluarkan izin kegiatan dari Polres. Kalau ada pelanggaran, laporkan ke SPKT Polres,” kata Desmond melalui pesan tertulis, Minggu (8/2/26).
Risman menilai dalih kewenangan dan laporan resmi tidak dapat dibenarkan secara etika penegakan hukum. Ia mendesak aparat bergerak secara proaktif.
“Polisi Jangan Takut, tidak boleh Hanya menunggu laporan, ini berlangsung terbuka, terang-terangan. Ini pelanggaran yang kasat mata. Jangan berlindung di balik prosedur,” ucapnya.
Lebih jauh, Risman menyoroti fakta bahwa pengunjung anak-anak turut menyaksikan langsung aktivitas Ini di ruang publik Dan pasad malam ini beroperasi sampai jam 3 malam, Menurutnya, ini bentuk pembiaran yang sangat serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan sosial yang merusak generasi. Jika aparat masih diam dan saling tunjuk, berarti mereka sedang membiarkan pasar malam menjadi sarang judi yang sah,” pungkasnya.












