Simpulindo.com, – Hukuman terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman terdakwa dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim banding juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Jika tidak memiliki harta yang cukup, hukuman pidana akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” ujar Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan terdakwa yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan. Namun, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024)