Simpulindo.com, Gorontalo – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengingatkan pentingnya saling menghormati selama bulan Ramadan. Pemerintah daerah telah menerbitkan edaran yang mengatur jam operasional rumah makan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Irwan menjelaskan, rumah makan diperbolehkan mulai beroperasi pada pukul 15.00 Wita. Pengaturan waktu ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, mengingat mayoritas penduduk di Kota Gorontalo beragama Islam.
“Berjualan tidak dilarang, tetapi waktunya diatur. Biasanya mulai jam tiga sore sudah dibolehkan oleh pemerintah,” kata Irwan, Rabu (17/2/2026) malam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan aktivitas jual beli di rumah makan pada pagi hari.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata soal ketertiban, melainkan upaya menjaga suasana sosial yang kondusif selama Ramadan.
Irwan menekankan, ketenangan dan rasa saling menghargai menjadi prasyarat agar umat dapat beribadah dengan lebih khusyuk. Dari situ, stabilitas keamanan pun diharapkan terjaga.
“Insya Allah, jika ibadah kita lebih khusyuk, keamanan dan ketertiban bersama juga akan terpelihara,” katanya.
DPRD Kota Gorontalo berharap imbauan tersebut dipatuhi seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadan dapat dijalani dalam suasana damai, tertib, dan penuh saling pengertian. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












