Simpulindo.com, – Harga emas batangan mengalami kenaikan pada hari ini. Berdasarkan informasi terbaru, harga emas per gram meningkat dari Rp1.597.000 menjadi Rp1.607.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.457.000 per gram.
Transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan beratnya:
0,5 gram: Rp853.500
1 gram: Rp1.607.000
2 gram: Rp3.154.000
3 gram: Rp4.706.000
5 gram: Rp7.810.000
10 gram: Rp15.565.000
25 gram: Rp38.787.000
50 gram: Rp77.495.000
100 gram: Rp154.912.000
250 gram: Rp387.015.000
500 gram: Rp773.820.000
1.000 gram: Rp1.547.600.000
Sementara itu, dalam transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.