Parlemen

Hamzah Sidik Minta Truk Kayu Overload di Gorut Ditertibkan

×

Hamzah Sidik Minta Truk Kayu Overload di Gorut Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Yang di fasilitasi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Foto : Simpulindo.

simpulindo.com, Gorut – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terkait laporan tenaga kerja asing (TKA) berlangsung tegang. selasa (24/2/26)

Anggota Komisi I, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan kritik keras atas dugaan pelanggaran keimigrasian dan aktivitas kendaraan perusahaan yang dinilai membahayakan masyarakat.

RDP menghadirkan perwakilan Gorontalo Panel Lestari, Polres Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Imigrasi Gorontalo, serta Kesbangpol Gorontalo Utara.

Dalam forum itu, Hamzah menyoroti temuan warga negara asing yang diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal.

Berdasarkan dokumen imigrasi, WNA disebut melakukan aktivitas di area pabrik yang tidak selaras dengan jenis izin kunjungan yang dimiliki.

Ia menilai perusahaan membuka ruang bagi aktivitas WNA tanpa kesesuaian izin kerja.

Hamzah menegaskan pekerja asing wajib memiliki izin kerja yang sah, dan perusahaan yang mempekerjakan dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar.

Ia juga mengingatkan potensi kerugian daerah apabila kewajiban kontribusi TKA terhadap pendapatan asli daerah tidak dipenuhi.

Selain isu keimigrasian, Hamzah menyoroti kendaraan pengangkut kayu milik perusahaan yang bermuatan melebihi kapasitas dan beroperasi Bebas di Jalan umum Gorontalo Utara.

Aktivitas tersebut dinilai sangat berpotensi membahayakan Masyarakat serta mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas.

Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan konsisten.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditilang, sementara truk kayu bermuatan berlebih bebas melintas tanpa penindakan,” tegasnya.

Melalui forum resmi ini, DPRD meminta aparat terkait memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran secara tegas, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan keimigrasian, keselamatan transportasi, dan kewajiban terhadap daerah.

DPRD juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan membuka rekomendasi penertiban kendaraan bermuatan berlebih apabila tidak ada perbaikan Dari perusahaan (Ap/simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *