Simpulindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan membebaskan Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito, dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa. Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Menetapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano. Senin (25/11/2024).
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Supriyani, termasuk status, kehormatan, dan martabatnya, serta pengembalian barang bukti yang sempat disita selama proses hukum.
“Memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam kapasitas, kedudukan, maupun martabatnya,” tambah Stevie.
Dalam putusannya, hakim memberi kesempatan bagi jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Kasus
Supriyani sempat dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 8 tahun, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi, pada April lalu. Berdasarkan dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dituduhkan kepada Supriyani. Oleh karena itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dibebaskan.
“Tindakan memukul saksi anak memang terjadi, tetapi hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata JPU, Ujang Sutisna, dalam sidang sebelumnya.
Dengan putusan ini, Supriyani dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan keadilan atas kasus yang sempat membebani dirinya.