Simpulindo.com, Jakarta – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo menyatakan akan kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI pada selasa 22 Juli 2025, dalam rangka menghadiri panggilan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo senilai Rp50,9 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Abd. Wahidin Tutuna, Koordinator GERAK, dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/7/2025).
“Kami telah menerima panggilan dari Kejaksaan Agung untuk hadir dalam rangka klarifikasi atas laporan yang kami sampaikan sebelumnya. Rencananya, kami akan datang pada hari selasa, membawa seluruh dokumen yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan, termaksud bukti rekaman permintaan fee proyek oleh oknum pejabat PPK di Dinas Kesehatan” kata Wahidin.
Wahidin mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut menjadi sinyal positif dalam rangka menindaklanjuti dugaan monopoli dan korupsi yang mereka anggap sudah terang-benderang, baik dari sisi bukti administrasi maupun pola permainan yang diduga melibatkan oknum pejabat Dinas Kesehatan Boalemo dan pihak luar.
“Klarifikasi ini tentu menjadi angin segar bagi perjuangan kami. Artinya, laporan yang kami sampaikan tidak dianggap angin lalu. Kami menilai Kejaksaan Agung merespons cepat dan profesional,” ujarnya.
GERAK sebelumnya melaporkan proyek pengadaan alkes dan BMHP tahun anggaran 2025 di Kabupaten Boalemo yang mereka nilai sarat dengan praktik monopoli, rekayasa tender, serta dugaan kuat adanya kolusi antara pejabat Dinkes dengan pihak penyedia. Dalam laporan tersebut, GERAK menyerahkan sejumlah bukti awal seperti dokumen RUP, tangkapan layar e-katalog, hingga indikasi aliran dana fee proyek.
Wahidin menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kejaksaan Agung nanti bukan hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi semata, melainkan juga sebagai bentuk komitmen perjuangan dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami datang bukan untuk ‘sekadar hadir’. Kami datang membawa kebenaran. Ini bukan semata-mata soal uang negara yang dirampok, tapi soal bagaimana pembangunan dilaksanakan secara tranparan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” tutut Wahidin.
GERAK berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, termasuk dari aktor-aktor lokal yang selama ini ditengarai memainkan peran sebagai beking atau pengatur proyek bermasalah tersebut.