Simpulindo.com, – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi pengurangan luasan dan kelestarian hutan di Indonesia.
Hal ini merespons pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mengungkapkan rencana pengalihan lahan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi.
Firman menyayangkan, tak kurang 20 juta hektare lahan hutan, menurut Menteri Kehutanan, akan digunakan sebagai sumber ketahanan pangan hingga energi. Politisi senior Golkar ini bahkan menyindir Menteri Kehutanan kurang memahami persoalan kehutanan.
“Saya prihatin dan sedih, seharusnya dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, keberadaan hutan sangat penting dan semestinya kita harus jaga. Sekarang, ada niatan untuk melakukan alih fungsi hutan untuk menunjang ketahanan pangan apalagi akan ditanam tanaman seperti hortikultura, singkong, tebu, dan sebagainya. Memang tidak ada cara lain (menunjang ketahanan pangan) selain merusak hutan dan melakukan deforestasi?” ujar Firman, Jumat (10/1/2025).
Firman juga menilai pernyataan Raja Juli tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
“Inilah akibat kalau menteri yang tidak paham tentang filosofi hutan dan kehutanan. Tolong para eselon I dan II agar mengingatkan menterinya. Tidak perlu takut selama yang disampaikan benar,” Ujarnya.
Firman menekankan pentingnya menggunakan intensifikasi dan teknologi modern sebagai solusi untuk meningkatkan produksi pangan tanpa harus mengorbankan hutan.
“Meningkatkan produksi pangan tidak harus selalu mengorbankan hutan. Ekstensifikasi bukan sebuah solusi. Jangan selalu mencari jalan pintas dan malas berpikir untuk mencapai tujuan. Intensifikasi dan teknologi jauh lebih tepat seperti yang dikembangkan negara-negara maju lainnya,” Kata Firman.
Firman juga mengingatkan bahwa tren global saat ini adalah ekonomi hijau (green economy), termasuk upaya mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon (carbon trade) dan adopsi teknologi pertanian modern seperti pertanian vertikal.
“Menteri harus baca baik-baik UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kementerian Kehutanan tupoksinya bukan memproduksi pangan tetapi menjaga dan melestarikan hutan,” tutup.