simpulindo.com, Gorut – Isu dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Anggaran Dana Desa Deme I Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gorontalo Utara mencuat ke permukaan.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah program pembangunan jamban tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, program tersebut direncanakan sebanyak 10 unit.
Namun hingga Desember 2025, yang terealisasi disebut baru 4 unit, sementara 6 unit lainnya diduga belum terlaksana.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, di antaranya terkait alasan belum terealisasinya pembangunan serta status sisa anggaran kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap ada penjelasan apakah dana yang belum digunakan tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau memiliki peruntukan lain sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada pengadaan tap atau perlengkapan kepala desa tahun 2025 senilai Rp16.000.000.
Berdasarkan informasi dari sumber Terpercaya, pengadaan tersebut diduga belum terlihat keberadaannya hingga saat ini, meskipun anggaran disebut telah direalisasikan
Kebenaran informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah desa setempat.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga transparansi pengelolaan anggaran serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi Meski Telah di Hubungi Berulang Kali terkait informasi yang beredar, Redaksi Tetap mebuka Ruang Hak Jawab Seluas Luasnya. (Ap/Simpulindo)












