simpulindo.com,Gorut – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, melontarkan kritik keras terhadap amburadulnya pengelolaan sektor pertambangan galian C yang dinilai tidak memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi, menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ke aktivitas galian C di Desa Zuriyati, Kecamatan Monano, Senin (6/4/26).
Hamzah secara terbuka meragukan validitas data resmi yang menyebut hanya ada enam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi di Gorontalo Utara.
Menurutnya, realitas di lapangan jauh berbeda.
Aktivitas pertambangan terlihat masif, terutama di wilayah bantaran sungai.
“Saya ragu kalau cuma ada enam. Di media sosial banyak sekali galian di pinggir sungai, seperti di Biau dan Tolinggula. Ini masuk data atau tidak?” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak pasif dan segera melakukan verifikasi menyeluruh di seluruh aliran sungai.
Hamzah memperingatkan, praktik seperti pasir sedot yang tidak jelas legalitasnya berpotensi menjadi bom waktu kerusakan lingkungan.
Tanpa pengawasan ketat, aktivitas tersebut hanya akan menggerus sumber daya alam tanpa memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Sorotan paling tajam diarahkan pada ketimpangan mencolok antara eksploitasi alam dan pemasukan ke kas daerah.
Hamzah mengungkap temuan mengejutkan dari salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Kasia.
Selama tiga tahun beroperasi dari total kontrak lima tahun, kontribusi perusahaan tersebut baru mencapai Rp18 juta.
Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal.
“Gunung di Kasia itu sudah hampir habis, tapi kontribusinya hanya Rp18 juta. Ini tidak sebanding dengan sumber daya yang dikeruk,” ujarnya.
Di sisi lain, Hamzah mengapresiasi perusahaan lain yang mampu menyetor hingga Rp222 juta dari total transaksi Rp1 miliar sejak 2019.
Namun, ia tetap mengingatkan agar Badan Keuangan tidak sekadar menerima laporan angka tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Menurutnya, potensi manipulasi atau ketidaksesuaian data sangat terbuka jika pengawasan lemah.
“Kalau transaksinya lebih besar, kita harus cari tahu. Kita tidak bisa pastikan angka ini riil kalau hanya pasif menerima laporan,” tutup Hamzah. (AP/simpulindo)












