Simpulindo.com, Gorontalo – Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa hasil evaluasi dari Gubernur telah diterima pada 29 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 291/29/VII/2025.
“Hari ini kita tindak lanjuti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat Badan Anggaran DPRD,” kata Irwan, Senin (1/9/2025).
Irwan menambahkan, sejumlah program yang sebelumnya belum terakomodasi dalam APBD kini akan dituangkan dalam perubahan anggaran. Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti melalui surat pimpinan DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dengan tuntasnya pembahasan, DPRD berharap pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera direalisasikan.
“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat hendaknya bisa segera terpenuhi dengan adanya payung hukum ini,” ujar Irwan.
Peraturan daerah hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik tahun 2025