Simpulindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menetapka enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Legislatif dan Eksekutif.
Enam Ranperda tersebut anatara lain, Ranperda terkait Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Penyelenggaraan Lembaga Adat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa menjelaskan, Ranperda ini akan menjadi payung hukum guna memastikan agar kedepan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
“Sehingga kedepan guna memastikan agar pemerintahan berjalan dengan baik dan maksimal maka diperlukan perlindungan hukum yang harus diikuti oleh pihak legislatif, eksekutif dan juga masyarakat secara umum,” Kata Irwan. Senin (9/12/2024).
Irwan pun berharap, setelah ditetapkannya enam Ranperda tersebut, dapat di patuhi oleh semuan elemen masyarakat.
“Kita beraharap enam Ranperda ini bisa diimplementasikan dengan baik oleh seluruh unsur terkait dan juga dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Gorotantalo, Ismail Majid menyampaikan apresisasinya kepada seluruh anggota DPRD kota Gorontalo yang sudah bekerja keras mebahas rancangan regulasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Ranperda.
“Terima kasih kepada DPRD Kota Gorontalo atas dedikasi dalam membahas dan menyempurnakan keenam Ranperda ini,” tutupnya.