DPRD Kota Gorontalo Setujui Perda Insentif untuk Masyarakat dan Investor

Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat serta investor menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar bersama Wali Kota Gorontalo, di ruangan aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (11/8/2025) malam.

Ketua Panitia Khusus Ranperda Pemberian Insentif, Totok Bachtiar, menyampaikan bahwa dengan pengesahan ini, regulasi tersebut akan berlaku dalam beberapa pekan mendatang.

“Sudah diparipurnakan tadi, maka sejak diparipurnakan itu, beberapa pekan ke depan, Perda sudah berlaku di Kota Gorontalo. Berdasarkan perda ini, peluang investasi di Kota Gorontalo dibuka selebar-lebarnya kepada seluruh lapisan masyarakat, baik yang dari luar daerah maupun dari dalam daerah, untuk menanamkan investasi di Kota Gorontalo,” kata Totok.

Totok menekankan bahwa seluruh investasi tetap harus menaati kebijakan daerah serta ketentuan rencana tata ruang wilayah Kota Gorontalo. Kehadiran investasi diharapkan membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga setempat.

“Kami berharap investor juga merekrut orang-orang yang ada di Kota Gorontalo. Itu yang diprioritaskan. Kalau ini bisa terlaksana, otomatis masyarakat akan mendapatkan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Perda ini juga mengatur berbagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, seperti pengurusan izin usaha, pemberian modal, hingga pengurangan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan. Namun, kemudahan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Insentif itu kan reward, penghargaan. Yang diberi penghargaan adalah masyarakat yang taat pajak. Kalau pembayaran pajaknya macet, tidak akan diberikan insentif,” pungkas Totok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed