Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru melalui rapat paripurna.
Ranperda tersebut melahirkan Badan Pendapatan Daerah sebagai lembaga khusus yang akan mengelola sektor pendapatan.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan keputusan itu merupakan hasil revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan OPD. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.
Menurut Irwan, keberadaan badan ini sangat penting. Sebab, hingga kini sekitar 73 persen daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Sementara, ruang transfer fiskal semakin terbatas. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan.
“Pemerintahan tidak bisa berjalan optimal tanpa pembiayaan yang memadai. Karena itu, kehadiran badan pendapatan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pembangunan,” kata Irwan, Rabu (3/8/2025).
Melalui badan baru ini, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah lebih terfokus sehingga potensi yang ada dapat digali secara maksimal.